Tuesday, January 20, 2009

Makna Proklamasi RI dan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945

“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.” (Proklamasi RI, 17 Agustus 1945) - Proklamasi merupakan semacam sebuah pernyataan bahwa negara Indonesia berdaulat penuh dan merdeka. Sebagai sebuah negara yang berdaulat penuh, maka Indonesia perlu punya Undang-Undang Dasar (seperti AD/ART kalau di organisasi), yang belakangan disepakati sebagai UUD 1945. Karena UUD 1945 merupakan sebuah tatanan dasar sebuah Negara, maka perlu dibuatkan sebuah pengantar Undang Undang yang disebut Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 ini tak lain didasari oleh Pancasila sebagai Pedoman Negara. Dalam sejarahnya, sidang BPUPKI memang membahas dasar filsafat Pancasila terlebih dahulu sebelum kemudian membahas Pembukaan UUD 1945. Tampaknya pendiri Negara Indonesia menganggap penting perumusan dasar negara untuk dibahas terlebih dahulu karena memang suatu Negara yang akan dibentuk harus memiliki dulu dasar ideologinya. Pada saat itu sebenarnya sudah ada ideologi komunis dan liberal. Ternyata bangsa Indonesia menginginkan dasar negara yang sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri. Dasar Negara tersebut mendapatkan suatu legalitasnya dalam Piagam Jakarta yang kemudian menjadi Pembukaan UUD 1945. Dengan masuknya rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD, maka ia menjadi inti dari Pembukaan UUD 1945 dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 menjadi kuat. Apalagi dari Penjelasan UUD 1945 dikatakan kalau Pembukaan itu memiliki empat pokok pikiran dan ternyata keempat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 itu tak lain adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945; bahwa Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai Mukadimah UUD 1945 juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945. Bahkan sebagai sumbernya; bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI. ***** “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” ***** Demikianlah, dalam kutipan Pembukaan UUD 1945 di atas, ternyata sekaligus pula tertuang dengan jelas isi Proklamasi dan Pancasila. Alangkah sempurnanya. Pembukaan UUD 1945 sekaligus melukiskan pandangan, tujuan, falsafah dan pegangan hidup bangsa Indonesia dengan jelas seperti juga yang tertuang dalam naskah proklamasi dan pancasila. Pada akhirnya, antara naskah Proklamasi, Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu bagian yang tak dapat dipisahkan antara satu dan yang lain. Dengan begitu, ketika bangsa lain hanya memiliki masing-masing satu proclamation of independence dan declaration of independence, maka bangsa Indonesia memiliki keduanya sekaligus dalam satu, seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yang intinya menyerukan kepada seluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Terlebih karena terlekat pada proklamasi 17 Agustus 1945 dan Pancasila sebagai pedoman negara, sehingga tidak bisa dirubah baik secara formal maupun material. Secara hakiki, Pembukaaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia, serta mengandung adanya pengakuan terhadap hukum kodrat, hukum Tuhan dan adanya hukum etis atau hukum moral. Penjelasan UUD 1945 yang merupakan bagian dari keseluruhan UUD 1945 menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran, yaitu: (1) bahwa Negara Indonesia adalah negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mencakupi segala paham golongan dan paham perseorangan; (2) bahwa Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya; (3) bahwa Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Negara dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat; dan (4) bahwa Negara Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Juga dinyatakan bahwa “Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya”. Seiring dengan dinamika ketatanegaraan, sekarang ini pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang dimuat dalam Penjelasan UUD 1945 telah mengalami perubahan sebagai agenda utama era reformasi yang mulai dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 1999 dan telah menghilangkan penjelasan ini. Namun pada Sidang Tahunan MPR 1999, seluruh fraksi di MPR membuat kesepakatan tentang arah perubahan UUD 1945, yaitu: sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, selain juga mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensiil), memindahkan hal-hal normatif yang ada dalam Penjelasan UUD 1945 ke dalam pasal-pasal UUD 1945 dan menempuh cara adendum dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Kesepakatan tersebut dilampirkan dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Hanif Nashrullah/ Foto: Wikipedia.com---dikumpulkan untuk memenuhi tugas akhir semester (1) mata kuliah Pancasila, Program Studi S-1, jurusan Seni Teater, Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta Surabaya)

2 comments:

  1. niv.... leh kenalan gak? aku aan dari padang pingin belajar bikin blog jga ke niv. ni no telpon an 081266620010. ajarin yah.... biar an jga bisa nulis di blog.. an hobinya nulis.

    ReplyDelete
  2. fb.... andreaswatman@yahoo.com add yah.

    ReplyDelete